Menyajikan Info Kompetisi, Beasiswa Terbaru dan Terupdate

Selamat Datang Di Jadijuaraid

Pengen Cari Apa? Search Aja Disini

Saturday, February 6, 2021

Berikut Syarat Lengkap Beasiswa/Bantuan Sosial Pendidikan Mahasiswa Tidak Mampu di Kabupaten Kuantan Singingi

0 comments

 

Portal Kompetisi dan Beasiswa mau bagi info beasiswa ni Sobat buat kamu yang berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi, ini ada info beasiswa atau bantuan pendidikan buat sobat semua nih. Yuk simak info lengkapnya. Oh ya surta resminya sebagai berikut:
 
 
https://www.birulangit.id/




Beasiswa ini deadlinenya adalah tanggal 1 April 2021 yuk segera daftar dan jangan sampai kelewatan ya.

Berikut persyaratan Umumnya:

1.Warga Negara Indonesia, putra daerah yang lahir di Kabupaten Kuantan Singingidan/atau salah satu dari orangtuanya lahir di Kabupaten Kuantan Singingi, 

2.Mahasiswa pada Program Strata 1 (S1) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), minimal duduk 

Lampiran 2 Prosedur Permohonan Bantuan9pada semester II (dua) sampai dengan semester VI (enam) pada saat mengajukan permohonan, 

3.Mahasiswa pada Program Diploma Ill (D3) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), minimal duduk pada semester(dua) sampai dengan semester IV (empat) pada saat mengajukan permohonan, 

4.Mahasiswa aktif dan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yangmasih berlaku (bukan mahasiswa yang cuti akademik ataumahasiswa tanpa keterangan) dengan dibuktikan melalui Surat Keterangan aktif kuliah dari Pimpinan Perguruan Tinggi (Dekan/Wakil/Dekan Ketua Jurusan/Sekretaris Jurusan/Ketua Program Studi/Sekretrais Program Studi atau sebutan lainnya), 

5.Mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa dan/atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain pada tahun berikutnya ditunjukan dengan Surat Pernyataan yang disahkan pimpinan Perguruan Tinggi (Dekan/Wakil/Dekan Ketua Jurusan/Sekretaris Jurusan/Ketua Program Studi/Sekretaris Program Studi atau sebutan lainnya),

6.Mahasiswa yang berkuliah di Kabupaten/Kota yang berasal dari keluarga tidak mampu ditunjukan dengan surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa orang tua/wali dari mahasiswa tersebut adalah benar tidak mampu dan tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),atau surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat setempat. 

7.Mahasiswa yang berkuliah di Ibu Kota Kabupaten Kuantan Singingiyang berasal dari KabupatenKuantan Singingi yang berasal dari keluarga tidak mampu ditunjukan dengan surat rekomendasidari Lampiran 2 Prosedur Permohonan Bantuan10Dinas Sosial Kabupaten Kuantan Singingiyang menyatakan bahwa orang tua/wali dari mahasiswa tersebut adalah benar tidak mampu dan tercantumdalamData Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat setempat. 

8.Menandatangani Pakta Integritas

Prosedur sebagai berikut:

1.Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat mengumumkan informasi Bantuan Sosial Pendidikan Mahasiswa Tidak Mampu secara online melalui website https://bagiankesrasetdakuansing.comatau secara manual dan tembusannya disampaikan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berada di Provinsi Riau dan di Kabupaten Kuantan Singingi. 

2.Masing-masing Perguruan Tinggi menyampaikan informasi Bantuan Sosial Pendidikan Mahasiswa Tidak Mampu kepada mahasiswa yang ada di Perguruan Tingginya. 

3.Masing-masing Perguruan Tinggi mengirimkan daftar nama calon penerima secara kolektif (hard copy dan soft copy) ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. 

4.Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi menghimpun/kompilasi daftar nama calon penerima Bantuan Sosial PendidikanMahasiswa Tidak Mampu untuk dilakukan evaluasi adminitratif (kelengkapan dokumen persyaratan). 

5.Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat mengirimkan nama-nama calon penerima bantuan yang dinyatakan lulus evaluasi adminitratif (kelengkapan dokumen persyaratan) secara online melalui website http://bagiankesrasetdakuansing.comdan tembusan Perguruan Tinggi masing-masing calon penerima bantuan serta akan melakukan survey lapangan (by name : by address) ke Perguruan Tinggi masing-masing calon penerima bantuan.

Persayaratan Khusus sebagai berikut:

a.Membuat surat permohonan bantuan sosial yang ditujukan kepada Bupati Kuantan Singingi melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat, ditandatangani dan bermeterai 6000 dan diketahui oleh Desa/Lurah setempat; (format terlampir), dengan disertai dokumen sebagai berikut:

1.Latar belakang, berisi uraian tentang gambaran umum mengenai fakta-faktadan permasalahan-permasalahan yang melatarbelakangi dilaksanakan kegiatan dan diajukannya sesuai usulan bantuan sosial. 

2.Maksud dan tujuan, berisi uraian tentang maksud dan tujuan diajukannya usulan bantuan sosial; 

3.Rincian Kebutuhan Angaran/Rencana Anggaran Biaya,berisi uraian tentang perhitungan mengenai biaya yang dibutuhkan termasuk rincian kebutuhan bahan dan peralatan serta kebutuhan lainnya 

b.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); 

c.Fotokopi Kartu Keluarga (KK); 

d.Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi masing-masing; 

e.Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dilegalisir oleh Perguruan Tinggi; 

f.Surat Pernyataan Tidak Menuntut Hasil Seleksi (meterai 6000), asli dan fotokopi, (format terlampir); 

g.Menandatangani Pakta Integritas (materai 6000), format terlampir; 

h.Surat Pernyataan keaslian dan keabsahan data (materai 6000), asli dan fotokopi, (format terlampir); 

i.Surat Pernyataan tidak sedang dan/atau akan menerima beasiswa/bantuan pendidikan dari pihak lain yang disahkan Pimpinan Perguruan Tinggi, (format terlampir);

j.Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Kuantan Singingi yang menyatakan bahwa orang tua/wali dari Mahasiswa tersebut adalah benar tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa diketahui Camat; 

k.Fotokopi rekening tabungan Bank atas nama yang bersangkutan;

l.Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar; 

m.Proposal dijilid rapi dengan warna sampul :1.S-1 Warna Kuning2.D-3 Warna Biru 

n.Proposal dijilid dalam rangkap 3 (tiga), 1 (satu) asli dikirim ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, 1 (satu) fotokopi untuk Perguruan Tinggi dan 1 (satu) fotokopi untuk Perguruan Tinggi dan 1 (satu) fotokopi untuk arsip pada yang bersangkutan.

No comments:

Post a Comment